Jika Anda sedang mengalami hubungan dengan pasangan beda negara dan akan melanjutkan ke jenjang yang lebih serius dan ingin anak yang lahir nanti memiliki kewarganegaraan Indonesia, alangkah baiknya ditanyakan kepada calon pasangan, apakah hukum di negaranya memungkinkan pelepasan kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan beda negara atau tidak? Mengapa demikian? Sebab, hukum Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda dalam waktu tidak terbatas. Dengan kata lain, di Indonesia memberlakukan anak hasil perkawinan campuran lahir di luar Indonesia, otomatis anak tersebut akan mendapat status kewarganegaraan hanya sampai usia 18 tahun atau sudah menikah dengan toleransi waktu tiga tahun. Bahkan, uniknya lagi, apabila anak tersebut ingin memperoleh status WNI setelah 18 tahun, biaya administrasi yang harus dibayarkan sebesar Rp 50 juta.
Sumber: Artikel “Sebagian Anak Perkawinan Campuran Masih Hadapi Kendala” yang terbit pada Harian Kompas, Sabtu, 29 Mei 2021 hlm. 2